Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 pasal 14, tentang Pemasyarakatan mengatakan remisi sebagai salah satu hak dari setiap narapidana. Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955. Remisi tahanan terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012 kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dapat diberikan jika mereka telah menjalani 1/3 (sepertiga) periode kriminal atau telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang dibuktikan dengan penerbitan surat pernyataan kolaborator keadilan (JC) oleh penegak hukum (Polri, jaksa, BNN). Dalam penulisan jurnal ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, yaitu teori yang dilakukan penelitian berarti mencoba mencari solusi atas suatu permasalahan yang dilakukan dengan cara-cara ilmiah.
Copyrights © 2022