Jika dimengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan mengenai Pembinaan terhadap narapidana Indonesia dijelaskan bahwa pembinaan tersebut memiliki isi yang menjelaskan tentang hukum pidana yang dibawah 20 tahun dan hukuman seumur hidup yang dijalani sampai narapidana tersebut meninggal dunia. Permasalahan yang muncul dalam peraturan ini adalah pembinaan jangka Panjang yang dilakukan untuk narapidana yang menjalani hukuman sumur hidup, hukuman tersebut diajlaankan seumur hidup karena kita tidak pernah tau waktu meninggal dari narapidana yang bersagkutan. Sedangkan saat ini peraturan yang berlaku di negara Indonesia menjelaskan mengenai pembinaan yang dilakukan oleh narapidana umum yang tidak ditentukan masa pidananya. Dengan permsalahan yang ada pada jurnal ini, penuli akan menejelaskan mengenai pengaplikasian pembinaan bagi narapidana yang menjalani hukuman pidana seumur hidup. Metode hukum normative adalah metode yang digunakan pada penulisan penelitian inipenelitian ini dugunkanan karna akan berfokus pada kebijakan hukum pidana dalam memndang pembinaan yang dilakukan untuk kasus narapidana seumur hidup, metode yang digunakan dengan hukum normative ini menggunakan pendekatan pada konsep yang ada dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat kenyataan tersebut. Peraturan yang berlaku di Indonesia menerapkan pembinaan untuk narapidana seumur hidup itu sesuai dengan tahapan baku yang tetrtera, dan akan sulit menentukan tahapan pembinaan karena masa pidana yang tidak menentu karna ditentukan oleh umur hidup narapidana yang bersangkutan.
Copyrights © 2022