RUPBASAN merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan wewenang serta tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan barang sitaan atau barang rampasan negara. RUPBASAN mengalami beberapa kendala seperti belum adanya pendirian RUPBASAN pada tiap – tiap wilayah sebagaimana yang sebenarnya telah diamanatkan oleh peraturan yang ada, sehingga di beberapa Rupbasan di sejumlah daerah benda sitaan dan barang rampasan ini hanya disimpan oleh instansi lainnya seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan negeri karena jarak RUPBASAN yang cukup jauh dari instansi dan tidak ada biaya transportasi untuk pengiriman baran basan menuju RUPBASAN tersebut. Dalam penerapannya ditemukan beberapa kendala yang terjadi pada proses penyimpanan barang – barang sitaan tersebut, diantaranya yakni, masih minimnya anggaran dana untuk melakukan perawatan, seringkali pada barang – barang yang memang membutuhkan perawatan khusus tidak dapat memperoleh perawatan yang optimal. Pada penelitian ini digunakan jenis penelitian metode deskriptif kualitatif, dengan data berasal dari hasil observasi dan studi literature. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa RUPBASAN sangat berperan dalam penegakan hukum, yaitu RUPBASAN Klas 1 Palembang sangat menjamin keamanan pada benda – benda yang (dititipkan) di tempatnya, sehingga warga yang terlibat tindak pidana tidak cemas akan keberadaan barangnya.
Copyrights © 2022