Tulisan ini berfokus pada kekuatan militer Indonesia yang pada beberapa unsur kekuatan terdapat komponen alutsista yang dapat diperkuat dengan penambahan kuantitas dan kualitas untuk lebih memperkuat militer Indonesia dalam menghadapi setiap ancaman pertahanan Negara khususnya perang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui berbagai komponen pada unsur pembentuk kekuatan militer Indonesia yang masih kurang atau tidak tersedia yang kemudian dapat dikembangkan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas. Sebagaimana mandat dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, menitikberatkan pada prioritas pengadaan alutsista yang berasal dari produsen dalam negeri. Dengan demikian, pengembangan pengadaan alutsista buatan dalam negeri sangat mungkin dilakukan. Penelitian pada tulisan ini dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan kepustakaan pada berbagai literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk-produk yang saat ini dibutuhkan karena kurang atau tidak adanya ketersediaan yaitu meliputi pesawat tempur, helikopter tempur, tank, kendaraan tempur lapis baja, artileri tarik, pelontar roket, Kapal Induk (Aircraft Carrier), Kapal Induk Helikopter (Helicopter Carrier), dan Kapal Perusak (Destroyer). Peningkatan kuantitas dan kualitas dapat dilakukan oleh produsen alutsista dalam negeri yaitu PT Dirgantara Indonesia, PT Pindad, dan PT PAL Indonesia.
Copyrights © 2022