Indonesia menerapkan hukum pidana mati. Penelitian ini mengangkat permasalahan meliputi bagaimana dasar hukum dan bentuk pidana mati itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang diuraikan. Jenis penelitian yang diadopsi menggunakan hukum normatif serta pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan akibat hukum dari istilah terpidana mati dan narapidana itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa regulasi tersebut perlu diselaraskan guna memberikan efektivitas kepada dua belah pihak oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Penerapan kegiatan pembinaan oleh LAPAS terkait Terpidana Mati ataupun Narapidana untuk mengutamakan jenis dan segi tindak pidana sebagai penunjang efektivitas pencapaian pemidanaan.
Copyrights © 2022