Negara Indonesia ialah negara dimana menjunjung tinggi hukum sebagaimana dimana telah tertuang didalam UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) jika Negara Indonesia ialah negara hukum. Pengaturan hukum yang mengenai pemberatan hukuman karena pengulangan tindak pidana (residivisme) dimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selama ini dipandang cukup rumit untuk diterapkan sehingga sering terjadi multitafsir dalam penerpannya bagi aparat penegak hukum. Disisi lain pemasyarakatan juga kewalahan dalam menangani narapidana residivis karena tingginya tingkat narapidana residivis khususnya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Dalam proses pembinaanya diketahui jika tidak adanya perbedaan pembinaan narapidana residivis dan non residivis sehingga pembinaan dinyatakan gagal dikarenakan mantan narapidana tersebut mengulangi tindak pidana (residivis) disaat mereka dinyatakan bebas dari Rutan atau Lapas. penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan metodelogi peneltian empiris dan juga bersifat deskriptif untuk mengetahui strategi pembinaan yang tepat dilakukan kepada tahanan/narapidana residivis khususnya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari.
Copyrights © 2022