Denial of Service (DoS) Attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data, akan tetapi dengan hilangnya pelayanan maka target tidak memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Karena DoS Attack dapat menyerang sistem dari suatu bank dan merusaknya, sehingga data-data milik nasabah yang ada di dalam dalam server milik bank tersebut akan hilang. Berdasarkan latar belakang penulis jabarkan di atas, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah pokok sebagai berikut: Bagaimanakah Eksistensi DOS Attack Sebagai Tindak Pidana Dalam pengaturan Hukum di Indonesia Penelitian ini jika dilihat dari jenisnya maka tergolong sebagai penelitian hukum normatif dengan cara menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menurut hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa DoS Attack pada saat ini sudah menjadi ancaman yang sangat berbahaya dan perlu pengawasan lebih intensif. Karena sekarang banyaknya terjadi DoS Attack yang merugikan banyak pihak, seperti pemerintah dengan terjadinya kasus penyerangan situs KPU hingga pengrusakan sistem perbankan yang dimiliki oleh bank
Copyrights © 2022