Hadirnya perseroan perorangan merupakan suatu perkembangan baru dalam hukum perusahaan yang mana pada awalnya pendirian perseroan tidak terlepas dari perjanjian sebagai dasar pembentukannya, akan tetapi dengan kemunculan perseoran perorangan ini cukup memiliki perbedaan dasar aturan-aturan sebelumnya mengenai hukum perusahaan. Rumusan masalah pada tulisan ini adalah mengenai konsep tanggung jawab terbatas pada perseroan perorangan guna memberikan perlindungan hukum pada UMKM ditinjau dari sudut kajian filosofis. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menemukan dan menguraikan konsep tanggung jawab terbatas pada Perseroan Perorangan menurut sudut kajian filosofis. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah bersifat penelitian hukum normatif. Konsep perseroan perorangan di Indonesia dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Cipta Kerja dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Sejalan dengan doktrin corporate separate legal personality yang esensinya bahwa suatu perusahaan, dalam hal ini perseroan, mempunyai personalitas atau kepribadian yang berbeda dari orang yang menciptakannya
Copyrights © 2022