Undang-undang Partai Politik mengamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dalam partai politik yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataanya partai-partai politik belum dikelola secara demokratis dan belum terinstitusionalisasi sehingga menjadi beban bagi sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu perlu dihidupkan lagi peran organisasi sayap partai. Dengan dilakukannya penataan pengaturan organisasi sayap partai sebagai upaya penguatan kaderisasi dan fungsi rekrutmen serta pelembagaan partai politik yang muaranya menjadikan demokrasi di negara ini berjalan sebagaimana mestinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022