Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
Vol 5 No 1 (2022): Indonesian Journal of Legal Community Engagement

Penerapan Hybrid Learning System di era Pandemi Covid-19 Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Hak Belajar Anak Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas di Desa Padasugih Brebes

Benny Sumardiana (Universitas Negeri Semarang)
Silvia Fergina (Universitas Negeri Semarang)
Siti Nurmala (Universitas Negeri Semarang)
Tiara Syifa Nanda (Universitas Negeri Semarang)
Nadya Nur Oktaviani (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Pendidikan perlu menerima perhatian khusus karena termasuk salah satu amanat konstitusi yang tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, tatanan pendidikan di Indonesia berubah semenjak adanya Covid-19. Solusi dalam hal tersebut adalah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Besama (SKB) Empat Menteri, 20 November 2020. Pembelajaran Hybrid Learning System. Melalui Hybrid Learning System diharapkan pembelajaran dapat terus berjalan secara efektif dengan 3 model yang diterapkan yaitu melalui pembelajaran tatap muka, berbasis online, dan juga berbasis pada komputer. Kelompok Mahasiswa KKNT Unnes 2021 memiliki misi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan yang berdasarkan pada UU Sisdiknas dan rencana pelaksanaan program bimbingan belajar menggunakan Hybrid Learning System bagi para peserta didik Sekolah Dasar yang berada di Desa Padasugih.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan ...