Banyaknya penyebaran citra digital menyebabkan maraknya tindakan seperti duplikasi dan penyebaran data secara ilegal, serta penyalahgunaan Hak akan Kekayaan dan Intelektual (HAKI). Oleh karena itu untuk mengatasi masalah HAKI guna melindungi data citra digital dari pengakuan orang lain dengan pemberian watermarking. Watermarking adalah metode untuk menyisipkan suatu informasi pada suatu data digital dengan tujuan untuk perlindungan kepemilikan data tersebut. Pada penelitian ini menggunakan kombinasi metode Discrete Cosine Transform (DCT) dan Discrete Wavelet Transform (DWT). Dengan kombinasi kedua metode ini, diharapkan mampu melindungi hak cipta citra apabila terjadi permasalahan mengenai duplikasi atau hal yang merugikan antara pemilik citra dengan pihak lain yang mengambil citra secara illegal. Hasil Pengujian pada kombinasi metode DCT dan DWT pada operasi penyisipan citra watermark berdasarkan nilai PSNR sebesar 39,7119 memberikan hasil yang lebih baik di bandingkan hanya dengan metode DWT dengan nilai PSNR sebesar 17,3545. Nilai PSNR yang tinggi menunjukan citra tersebut semakin menyerupai citra aslinya.Kata kunci: Watermark, Citra Digital, DCT, DWT
Copyrights © 2019