Pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemennegara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan ataumengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan. Sejalan denganreorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melaluiUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yangmemberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk BadanPengelolaan Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangkamengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat undang-undangtersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010membentuk BNPP, namun kemudian dirubah dengan Peraturan PresidenNomor 44 Tahun 2017. Dalam konteks pengelolaan batas wilayah negaradan kawasan perbatasan, BNPP mengedepankan sinergi kebijakan danprogram, sehingga kelemahan dan keterbatasan yang ada selama ini,yakni penanganan perbatasan negara secara ad-hoc dan parsial sertaegosektoral, yang telah mengakibatkan overlapping dan redundanceserta salah sasaran dan inefisiensi dalam pengelolaan perbatasan,diharapkan dapat diperbaiki. BNPP diharapkan dapat mendorong danmemfasilitasi terciptanya kebijakan dan program pengelolaan bataswilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secaraterintegrasi dan terpadu.
Copyrights © 2018