Eksistensi hukum yang kuat dalam memberikan jaminan kesejahteraan dan menjaga keutuhan lingkungan hidup melahirkan regulasi yang memberikan tanggung jawab pada korporasi guna memberikan kontribusi nyata, kepada masyarakat di daerah lingkungan sekitarnya berdirinya korporasi. Jika berkaitan dengan lingkungan regulasi ini mungkin akan dianggap relevan di jika penerapaanya kepda korporasi yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam karena korporasi memiliki objek yang jelas serta dampak yang di timbulkan, akan tetapi jika di berlakukan kepada setiap perseroan terbatas maka ini tidak relevan dan tidak sejalan dengan prinsip tanggung jawab itu sendiri. Untuk itu ratio legis lahirnya regulasi ini lebih menitik beratkan pada tanggung jawab korporasi yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam atau kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya alam. Polemic Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terhadap Perseroan Terbatas Non Sumber Daya Alam adalah adanya penerapan regulasi yang sama terhadap setiap korporasi baik itu korporasi yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam maupun korporasi non sumber daya alam yang mengatur mengenai Corporate Social Responsbility dan dan tanggung jawab lingkungan Terbatas dimana dalam penguraiannya menimbulkan ketidakpastian, diskriminatif serta menyebabkan iklim usaha tidak efisiein dan tidak berkeadilan, padahal jika di gali lebih dalam Konsekuensi Tanggung Jawab Lingkungan dan sosial akan bermakna sebatas upaya pencegahan dari dampak negatif atas keberadaan perusahaan di lingkungan sekitarnya sebab tidak akan berdampak apapun terhadap lingkungan kegiatan usaha perseroan terbatas non sumber daya alam. Kata Kunci: Eksistensi, Tanggung Jawab, SDA.
Copyrights © 2022