Aktivitas yang merusak dalam menangkap ikan saat ini sering terjadi di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, salah satu aktivitas tersebut adalah penggunaan bahan peledak. Tujuan penelitian ini untuk mempelajari pengenaan pidana materiil terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak pada putusan Nomor 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data yang digunakan adalah data sekunder atau kepustakaan. Adapun sumber data terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari Putusan Hakim dan Paraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, karya sarjana hukum, jurnal dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan hukum pidana materiil terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Fakta hukum persidangan menunjukkan baik keterangan terdakwa yang dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pada putusan Nomor 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob telah sesuai.
Copyrights © 2022