Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa, disaat itulah muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Sehingga masyarakat adat khususnya, lebih memilih jalur nonlitigasi atau damai di tingkat bawah. Permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini pertama, bagaimana pelaksanaan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa? Kedua, bagaimana pelaksanaan kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa?Penelitian ini merupakan penelitian sosio-yuridis, karena di samping bersifat normatif juga menjelaskan aspek non-yuridis mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui lembaga adat. Secara teoritis penelitian ini merupakan penelitian mengenai aspek kelembagaan hukum serta penegakan hukum di daerah Lombok Utara, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyelesaian mengedepankan muyawarah merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dianggap lebih efektif, cepat dan biaya ringan.
Copyrights © 2022