Keselamatan dan kenyamanan terhadap tranfortasi dijalan merupakan harapan kita bersama, harapan tersebut tidak hanya menjaga kondisi jalan serta infratruktur jalan beserta rambu-rambu lalu lintas yang dipasang sesuai dengan kebutuhannya, tetapi juga kondisi kendaraan sesuai dengan spesfikasi dan kelengkapan sebuah kendaraan, baiuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum atau kendaraan angkutan orang maupun kendaraan angkutan barang, harus dilengkapi dengan alat kelengkapan pengaman yang layak serta kondisi kendaraan yang sempurna. Oleh karena itu perlu adanya pengujian kendaraan layak jalan yang disebut dengan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Mentri perhubungan dengan tenaga teknis yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidangnya. Berdasarkan hal tersebut Penelitian melakukan Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Studi Kendaraan Angkutan Material Toko Bangunan Di Kecamatan Sungai Raya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan melihat bagaimana penerapan hukum dilapangan terutama pelaksanaan kelayakan uji kendaraan (Laik jalan), terhadap kenderaan pengangkut barang terhadap pemilik Toko bangunan untuk mengangkut bahan material kepada konsumen. Dari hasil penelitian dapat disampaikan dimana implemntasi Pengujian klendaraan angkutan barang yang digunakan oleh pemilik Toko Bangunan tidak melaksanakan uji laik jalan, dikarenakan karena kurangnya kesadaran hukum Pemilik mobil dan kurangnya sarana dan prasaran yang dimiliki oleh Dinas perhubungan kabupaten kuibu raya melui UPT Pengujian kendaraan. Kata Kunci: Implemntasi, Uji Kendaraan, Keselmatan.
Copyrights © 2022