Indonesia merupakan negara hukum istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada Undang – Undang Dasar 1945. Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah jenis Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan bagaimana efektifitas pelaksanaan hukum berlaku di masyarakat dan lokasi Penelitian ini penulis lakukan dalam wilayah Unit Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (UPRS) Dinas Sosial Kalimantan Barat, Sebagai tempat sementara untuk anak yang di jatuhi hukuman di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan Pengadilan Negeri Pontianak.Berdasarkan uraian pada bab terdahulu, maka sebagai uraian penutup, dapat disimpulkan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum khusunya yang telah di putus Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak untuk di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial belumlah maksimal di karenakan belum adanya Lembaga Khusus dan Pegawai/Orang-Orang Khusus untuk Menanganin Serta Membina Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat, dan bahwa Anak yang seharusnya di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di masukan di Unit Pelayanan Rehabilitas Sosial yang bersifat sementara dan Dinas Sosial yang seharusnya membentuk Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Kalimantan Barat dan hanya membuat Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang di tempatkan di Unit Pelayanan Rehabilitas Sosial walaupun Program Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum bertujuan sama dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan tapi belumlah maksimal. Kata Kunci : Kesejahteraan Sosial, Sistem Peradilan pidana, Dinas Sosial
Copyrights © 2020