Kewenangan Judicial Review di Indonesia diberikan kepada dua lembaga Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit tercantum dalam UUD NRI 1945 setelah dilakukan amandemen ketiga tepatnya pada Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1). Dengan dilaksanakannya dualime kewenangan Judicial Review tersebut tidak serta merta membuat pengujian terhadap peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif. Akan tetapi sebaliknya, dualisme tersebut mengakibatkan muncul berbagai problematika hukum yang mana mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat serta timbulnya anggapan bahwa salah satu Lembaga memiliki kedudukan lebih tinggi.Penelitian ini membahas mengenai seberapa penting diadakannya penyatuan kewenangan Judicial Review di Indonesia kedalam satu lembaga. Melihat bahwa sudah banyak faktor-faktor pendukung serta problematika baik dari sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis dengan diadakannya dualisme pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Untuk Teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan. Serta dalam teknik analisis data penulis menggunakan teknik analisis deskriptif yakni dengan mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyatuan kewenangan Judicial Review memang begitu penting untuk dilakukan. Hal ini diperkuat setelah melihat hasil laporan tahunan dari kedua lembaga tersebut dan juga perbandingan pelaksanaan Judicial Review di negara-negara lain, yang mana memang lebih mendorong untuk dilakukan Judicial Review hanya dipegang oleh satu lembaga kekuasaan kehakiman. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945 tepatnya pada Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1). Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman, Judicial Review, Penyatuan, Kewenangan
Copyrights © 2022