Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayananan makanan/minuman yang disediakan oleh restoran baik yang mengkonsumsi di tempat maupun di bawa pulang. Dalam hal ini Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi efektif dalam berkontribusi untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah. Hal ini didukung dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha kuliner, rekreasi atau parawisata. Namun pada kenyataannya masih banyaknya pelaku usaha yang mengabaikan bahkan berusaha menghindari pajak restoran di dalam usahanya tersebut. Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang lalai dalam pembayaran pajak salah satu kasusnya yang terjadi pada 2 rumah makan yang terletak di jalan uray bawadi, rumah makan tersebut telah menunggak pembayaran pajak berkisar 270-300 juta sejak tahun 2017 yang menyebabkan kedua rumah makan tersebut di tutup sementara sampai kedua rumah makan membayar setengah dari tunggakkan pajaknya.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah pertama mengetahui regulasi penerapan pajak restoran dalam sektor usaha kuliner dan yang kedua mengetahui apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku usaha tidak membayarkan/ menyetorkan pajak restorannya.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative atau penelitian hukum kepustakaan, cara yang dipergunakan alam penelitian hukum dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada dan dengan melakukan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian di dapat hasil bahwa pada umumnya yang menjadi fakto penyebab pelaku usaha tidak membayar/menyetor pajak restorannya adalah, kurangnya informasi mengenai pajak restoran itu sendiri, kurangnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak, kurangnya kualitas pelayanan pajak. Oleh Karena itu pelaku usaha kesadaran serta kualitas pelayan terhadap pajak harus lebih diperhatikan lagi agar dapat mewujudkan realisasi pajak daerah yang dapat meningkatkan sumber pendapat daerah. Kata Kunci : Ruang lingkup pajak , Pajak Restoran , Penerapan
Copyrights © 2022