Penelitian tentang “Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Dengan Pemilik Tongkang Labroy 168 Di Kota Pontianak ” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik Tongkang di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik Tongkang di Kota Pontianak belum selesai. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan atas perkara antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik TongkangPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa Tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik Tongkang di Kota Pontianak dilakukan dengan penyelesaian melalui gugatan kepengadilan Negeri Pontianak yang ajukan oleh Pemilik Kapal Tongkang Labroy 168, persoalan diajukan dikarenakan penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak menemukan jalan damai diantara para pihak. Faktor penyebab pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa Tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik Tongkang di Kota Pontianak belum dapat diselesaikan dikarenakan para pihak tidak merasa puas dengan putusan dan dikarenakan adanya faktor kepentingan masing-masing pihak atas kepemilikan Kapal Tongkang Labroy 168, sehingga penyelesaian sengketa masih terus berlanjut sampai tahap kasasi. Upaya yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan atas perkara antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik Tongkang adalah dengan melakukan upaya hukum sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu mulai dari tingkat Banding sampai dengan Kasasi. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sewa Menyewa, Kapal Tongkang Labroy 168
Copyrights © 2020