Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PT. PERTAMINA (PERSERO) DALAM KONTRAK PENYEDIAAN PASOKAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
22 Dec 2021

Abstract

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat merupakan salah satu Polda di Indonesia. Dalam memenuhi kebutuhan BBM dan Pelumas setiap tahunnya, Polda Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan melalui PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak. Namun penyediaan pasokan BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar mengalami keterlambatan. Selama tahun 2019 telah terjadi 5 kali keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP Polda Kalbar.Adapun rumusan masalah adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan PT. Pertamina (Persero) Wanprestasi Terhadap Polda Kalbar Dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak di Kota Pontianak ?”tujuan penelitian yaitu untuk mengungkapkan pelaksanaan Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT. Pertamina (Persero) dan Polda Kalbar di Kota Pontianak, faktor yang menyebabkan PT. Pertamina (Persero) melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar di Kota Pontianak, akibat hukum bagi PT. Pertamina (Persero) yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM). Metode penelitian hukum yang digunakan penulis metode penelitian hukum empiris dan sifat deskriptif.Hasil penelitian yang di capai adalah Bahwa adanya kerjasama antara Polda Kalimantan Barat dan PT. Pertamina (Persero) dalam bentuk tertulis namun pelaksanaan Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah di perjanjikan. Oleh karena itu PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak dapat dikatakan melakukan wanprestasi/ingkar janji atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar disebabkan karena ponton (tongkang) tidak bisa melewati Sungai Kapuas pada musim kemarau dan kapal tanker mengalami cuaca buruk di laut sehingga terlambat tiba di Muara Sungai Kapuas. Akibat hukum bagi PT. Pertamina (Persero) yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar adalah tetap mendistribusikan BBM jenis Solar dan Pertamax melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) guna memenuhi kebutuhan operasional dari armada-armadanya, sehingga tidak menghambat pelaksanaan tugas Polri dan mengalami kerugian. Adapun upaya yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) adalah memberikan teguran secara langsung bahkan teguran secara tertulis. Kata kunci:           Wanprestasi, Kontrak, Penyediaan dan Pasokan, BBM.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...