Berlatar belakang adanya penerapan restorative justice pada perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan penyidik satuan lalu lintas polres sintang dalam menerapkan restorative justice di tingkat penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas di tingkat penyidikan Kepolisian Resort Sintang, serta untuk mengetahui dan menganalisis mengapa dilakukan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah diterapkan restorative justice oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer maupun data sekunder, teknik analisis yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat- kalimat yang lebih mudah dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice pada perkara Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN atas dasar permintaan dan kesepakatan pihak keluarga korban maupun pelaku, penyebab perkara yang menyebabkan perkara kecelakaan lalu lintas yang menerapkan restorative justice kepengadilan adalah karena adanya perbedaan persepsi antara Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang mengenai ruang lingkup penerepan restorative justice terhadap suatu perkara tindak pidana dengan sebagaimana termuat didalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Kata Kunci : kecelakaan lalu lintas, restorative justice, keadilan
Copyrights © 2022