Terjadinya selisih harga pada label harga barang dengan saat dibayar pada kasir, sering terjadi dan dialami oleh konsumen sewalayan atau Alfamart daerah pontianak utara, kejadian ini tentu merugikan konsumen dimana konsumen merasa ditipu oleh pihak swalayan (Alfamart).Konsumen pada umumnya sering berada pada pihak yang dirugikan, baik dari pelaku usaha maupun sebagai akibat ketidaktahuan konsumen mengenai informasi harga produk dan/atau jasa yang diahasilkan oleh pelaku usaha. Padahal sudah dijelaskan dala pasal 4 huruf c UUPK mengenai hak konsumen, yang berbunyi: hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Maka oleh karena itu penting untuk diketahui apakah sebenarnya yang menyebabkan sering terjadi selisih harga antara yang tertera di label barang dengan pada saat bayar dikasir, konsumen yang mengalami kejadian tersebut tentu telah dirugikan, karena informasi harga yang ditempel pada barang atau rak barang tidak sama dengan yang ada dikomputer kasir, hal ini yang menyebabkan setiap konsumen yang mengalami meras ditipu dan dirugikan. Dari itulah penulis mengangkat judul skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERUBAHAN HARGA BARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN(Studi Kasus Di Alfamart Kecamatan Pontianak Utara).”Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. ixTindakan yang harus dilakukan baik konsumen maupun pelaku usaha swalayan (Alfamart) daerah pontianak utara dimana konsumen harus berhati-hati pada informasi harga barang atau menanyakan terlebih dahulu kepada karyawan atau pekerja toko swalayan (Alfamart) tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari praktik-prkatik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, sedangkan bagi pelaku usaha lebih mengutamakan kenyaman dan keamanan konsumen dalam memakai produk yang diperdagangakan salah satunya dengan melakukan pembaharuan ulang terhadap barang-barang yang telah diberi label harga lama diganti dengan harga baru yang sesuai dengan harga didalam komputer kasir.Kata kunci: konsumen, harga-harga barang, UU Perlindumngan konsumen.
Copyrights © 2021