Financial Technology (Fintech) merupakan salah satu altenatif teknologi yang memudahkan transaksi pinjaman yang bisa dilakukan secara online. Pinjaman online menimbulkan masalah baru seperti maraknya penipuan dan terjadinya pelanggaran berupa penagihan yang tidak menggunakan hati nurani, bunga pinjaman yang sangat tinggi hingga terjadinya pembocoran identitas pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara Fintech. Mengacu pada masalah yang telah diuraikan, penelitian ini dilakukan dengan tujuan menjelaskan kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintechl), dan mengetahui perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman (Debitur) dalam pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintech). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yaitu bahan hukum primer dan sekunder, data dikumpulkan dengan teknik pencatatan dalam perolehan bahan hukum secara primer dan sekunder yaitu menelaah beberapa bahan bacaan seperti jurnal-jurnal, buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) pada aplikasi Fintech Pinjamindo apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian online tidak sah karna tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 77/2016 Maka dari itu, menurut penulis perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman di saat penyelenggara pinjam meminjam uang secara elektronik berstatus tidak berizin, menjadi dapat dibatalkan. Dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut. Kata Kunci: Financial Technology (Fintech), Perjanjian Pinjaman Online, Data Pribadi
Copyrights © 2022