Hambatan yang utama dalam pelaksanaan penyedia tenaga listrik ini adalah hubungan pelaksanaan kewajiban oleh masyarakat. Masyarakat sebagai pelanggan jasa ketenagalistrikan diberikan ketentuan atau prosedur oleh PT.PLN (Persero) untuk melakukan pembayaran tagihan. Di Kabupaten Mempawah permasalahan tagihan pembayaran listrik oleh pelanggan masih marak dijumpai. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi PT. PLN Persero Rayon Mempawah, dalam mewujudkan peningkatan perekonomian nasional dan kualitas peningkatan pelayanan PT.PLN Persero sendiri.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Kewajiban Pelanggan Dalam Pembayaran Rekening Listrik Pada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pasca Bayar Di Kabupaten Mempawah?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi tentang PT. PLN Persero dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran rekening listrik oleh pelanggan pada perjanjian jual beli tenaga listrik pasca bayar di Kabupaten Mempawah, Untuk mengetahui faktor penyebab pelanggan PT. PLN Persero di Kabupaten Mempawah melakukan keterlambatan dalam pembayaran rekening listrik, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pelanggan PT. PLN Persero di Kabupaten Mempawah yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran rekening listrik sesuai waktu yang ditentukan dan Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan PT. PLN Persero dalam menyelesaikan pelanggan yang tidak melaksanakan kewajibannya pada perjanjian jual beli tenaga listrik pasca bayar di Kabupaten Mempawah.Adapun hasil penelitian terungkap Pelanggan PT. PLN Persero di Kabupaten Mempawah yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran rekening listrik sesuai waktu yang ditentukan pada tahun 2019-2020 yang sudah ditertibkan oleh Seksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak pada tahun 2019 sebanyak 18 pelanggan dan tahun 2020 terdapat 20 pelanggan. Apabila pelanggan tidak melakukan pemenuhan atas kewajibannya sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) maka pelanggan telah melakukan wanprestasi, contohnya dalam hal pelanggan melewati batas pembayaran rekening listrik yang seharusnya sebelum tanggal 20 setiap bulannya, sehingga apabila telah lewat dari tanggal 20 maka rekening listrik tersebut akan terjadi keterlambatan. Rekening listrik yang terlambat pembayarannya tersebut mengakibatkan pelanggan akan dikenakan biaya keterlambatan dan aliran listrik kepada persil pelanggan akan diputus sementara, hingga pelanggan melunasi keterlambatan pembayaran rekening listriknya. Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Tenaga listrik dan PT. PLN rayon Mempawah
Copyrights © 2021