Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 “Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Masalah perceraian menurut aturan Hukum Indonesia sebagaimana dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974, harus dan hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Negeri. Antara penggugat dan tergugat memiliki kepentingan masing- masing. Karenanya jika salah seorang penggugat atau tergugat tidak hadir setelah adanya pemanggilan secara resmi, maka pihak Pengadilan yang menangani menyelesaikannya. Namun, sering kali ketidak hadiran dilakukan oleh tergugat, baik pelakunya sendiri atau dengan cara mewakilkan dengan kuasa hukumnya, baik disengaja atau tidak disengaja, akan menghasilkan keputusan tersendiri oleh Pengadilan. Dalam hal ketidak hadiran tergugat inilah putusan yang dikeluarkan oleh hakim disebut dengan putusan verstek. Berdasarkan uraian maka permasalahannya yaitu Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Verstek Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Ptk Dalam Perkara Perceraian?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban atas rumusan masalah diatas. Dimana yang menjadi tujuannya adalah untuk Menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Verstek Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Ptk Dalam Perkara Perceraian; dan Untuk Menganalisis Akibat Hukum Yang Timbul Bagi Tergugat Dalam Putusan Verstek Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Ptk Dalam Perkara Perceraian.Dengan demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan teruji keilmihannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yang dilihat dari judul dan rumusan masalah yang diangkat jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penulisan hukum kepustakaan. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian dan kajian bahan-bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan putusan verstek, hal pertama yang dijadikan dasar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah sah atau tidak sahnya surat panggilan (Relaas) yang dilakukan oleh Jurusita. Walaupun Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan verstek, pemeriksaan persidangan tetap dilanjutkan. Selalin itu, pelaksanaan pemeriksaan persidangan tetap dilaksanakan agar hak-hak pihak Tergugat yang tidak digunakannya, tetap bisa diperhitungkan. Dalam hal ini, Majelis Hakim melakukan pertimbangan berdasarkan azaz keadilan dan azaz kepentingan umum; dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila mantan suami atau mantan isteri tidak melaksanakan pembagian harta bersama sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri yaitu dapat berupa upaya damai maupun upaya yang ditempuh melalui jalur Pengadilan, yaitu mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Negeri Pontianak, hal ini juga tergantung kepada keadaan terhadap pembagian harta bersama itu sendiri. Kata Kunci : Putusan, Verstek, Pengadilan Negeri
Copyrights © 2022