Tanah merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dengan bertambahnya jiwa penduduk semakin banyak penduduk yang menggantungkan kehidupannya sehari-hari pada tanah, sehingga masyarakat berkewajiban menjaga,merawat, dan melindungi tanahnya. Apalagi pada saat ini tanah merupakan suatu hal yang sangat bernilai tinggi dalam kehidupan masyarakat, dan khususnya masyarakat Desa Nusa Poring Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi yang sangat bergantung dengan tanah dan hutan dengan cara bercocok tanam, berkebun dan berladang.Sehingga dengan cara apapun akan dilakukan untuk mempertahankan tanah dan hutannya dalam melakukan proses penyelesaian sengketa batas tanah dengan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Apabila masyarakat tidak bisa mempertahankan tanah dan hutan sejak lama yang menjadi sumber kehidupan, maka masyarakat sangat sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka karena apabila tanah atau hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan menjadi kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya sehingga masyarakat menjadi sulit untuk mengelola hasil hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.Sengketa batas tanah adat Desa Nusa Poring Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dengan wilayah Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang dalam proses penyelesaiannya yang sudah melibatkan berbagai pihak.Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berfokus meneliti suatu keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada pada saat penelitian dilakukan kemudian menggunakan fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Kata Kunci : Sengketa, Tanah Adat, Taman Nasional
Copyrights © 2019