Merek pada dasarnya merupakan suatu hal yang penting dalam dunia bisnis perdagangan baik barang maupun jasa. Merek memegang peranan yang mumpuni dalam memperkenalkan suatu produk. Merek yang terkenal ataupun tidak terkenal wajib didaftarkan. Hal ini guna mengurangi penjiplakan dan pemalsuan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi mengenai produk bermerek agar pemilik merek tidak dirugikan. Perlindungan tehadap hak merek ini tidak hanya diatur di dalam hukum positif tetapi juga hukum Islam. Islam memandang merek sebagai harta yang wajib dilindungi kepemilikannya. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum hak merek dagang dalam perspekti hukum Islam. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui uraian dan penjelasan mengenai pengakuan hak merek dagang dalam perspektif hukum Islam dan mengetahui isi muatan fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam melakukan pelindungan hukum hak merek dagang.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang digunakan. Metode pengumpulan data dalam penelitan ini yaitu dengan menggunakan studi dokumentasi, dan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskripsif kualitatif melalui reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan atau verfikasi.Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat simpulkan bahwa hak merek dagang dalam Islam dipandang sebagai harta yang harus dilindungi hak kepemilikannya dari hal-hal yang merugikan pemilik merek terebut. Merek yang dilindungi dalam Islam juga harus sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Hadist serta ijtihad ulama. Hal ini seperti ketentuan yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/ MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk di dalamnya perlindungan hak merek dagang. Penjiplakan, pemalsuan, penggandaan, dsb. tanpa seizin pemiliknya dan berpotensi menzalimi pemilik merek tersebut, dalam Islam hukumnya adalah haram. Selain itu, merek yang tidak memenuhi syarat ketentuan seperti merek produk yang mengandung unsur haram (khamr ataupun babi) juga tidak mendapatkan perlindungan menurut fatwa ini, akan tetapi tetap mendapatkan perlindungan secara hukum positif di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan hukum, hak merek, hukum Islam
Copyrights © 2020