Kesadaran masyarakat tentang lingkugan sangatlah minim sehingga kurangnya perhatian terhadap kebersihan dapat menyebabkan terserangnya penyakit seperti DBD (Demam Berdarah), Diare dan yang lainnya sehinnga di setiap tempat menyediakan pihak jasa kebersihan yang dapat membantu menjaga lingkungan. Perjanjian yang digunakan dalam jasa kebersihan dalam bentuk perjanjian lisan antara pihak jasa kebersihan dengan warga Gang Bangau RT.04 /RW. 05 Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota. Dimana terjadi hubungan hukum yang bersifat timbal balik yaitu hak dan kewajiban antara pihak jasa kebersihan dengan warga kewajiban warga membayar iuran sebesar Rp. 40.000 perbulan sebalinya pihak jasa kebersihan berkewajiban mengangkut sampah lingkungan warga.Rumusan masalah adalah sebagai berikut “Apakah warga telah melaksanakan kewajiban dalam membayar iuran kepada pihak jasa kebersihan di gang bangau RT.04 / RW.05 Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota?” adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pelaksanaan perjanjian jasa antara pihak jasa kebersihan dan warga Gang Bangau, mengungkapkan faktor penyebab warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan Gang Bangau kepada pihak jasa kebersihan, akibat hukum bagi warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan Gang Bangau sesuai dengan yang telah diperjanjikan pada pihak jasa kebersihan, upaya yang dilakukan pihak jasa kebersihan terhadap warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan.Hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian jasa antara pihak jasa kebersihan dan warga Gang Bangau dilakukan dalam bentuk perjanjian secara lisan, Faktor penyebab warga Gang Bangau tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan kepada pihak jasa kebersihan dengan alasan beberapa warga sibuk sehingga saat pihak jasa kebersihan melakukan penagihan iuran kebersihan warga tidak ada di rumah dan pada saat yang bersamaan beberapa warga memiliki keperluan yang mendesak sehingga uang digunakan untuk keperluan lain, Akibat hukum bagi warga Gang Bangau yang di kenakan sanksi pihak jasa kebersihan tidak melayani warga dalam pengangkutan sampah, Bahwa upaya yang dilakukan pihak jasa kebersihan terhadap warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran kebersihan sesuai perjanjian adalah dengan diberikan teguran oleh pihak jasa kebersihan serta perpanjangan waktu pembayaran iuran jasa kebersihan. Kata Kunci : Kewajiban, Pembayaran, Perjanjian Jasa, Wanprestasi.
Copyrights © 2019