Perjanjian sewa-menyewa antara Therapy Hypnoprana dan Restoran Sugeban menggunakan bentuk lisan. Untuk mengadakan pelatihan hypnosis dengan sarana aula sebagai objek dalam perjanjian sewa-menyewa ini. Namun secara sepihak Therapy Hypnoprana membatalkan kesepakatan yang telah terbentuk sehingga menimbulkan wanprestasi mengakibatkan kerugian pada Restoran Sugeban. Therapy Hypnoprana dianggap tidak bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.Melihat kenyataan yang demikian penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul: “Tanggung Jawab Pengurus Therapy Hypnoprana Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Aula Untuk Pelatihan Hipnosis Dengan Pemilik Restoran Sugeban Kota Pontianak”. Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah “Apakah Pengurus Therapy Hypnoprana Telah Bertanggung Jawab Atas Ganti Rugi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Aula Untuk Pelatihan Hipnosis Dengan Pemilik Restoran Sugeban Kota Pontianak?”Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab Pengurus Therapy Hypnoprana dengan Pemilik Restoran Sugeban dalam perjanjian sewa-menyewa aula untuk pelatihan hipnosis di Kota Pontianak, lalu untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pengurus Therapy Hypnoprana tidak melaksanakan tanggung jawab berupa ganti rugi kepada Pemilik Restoran Sugeban atas kerugian yang diderita, untuk mengungkapkan akibat hukum dan upaya oleh Pemilik Restoran Sugeban Kota Pontianak pada Pengurus Therapy Hypnoprana.Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Ketua/Pengurus Therapy Hypnoprana dan Pemilik Restoran Sugeban di Kota Pontianak. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab yang seharusnya dilakukan pengurus Therapy Hypnoprana belum dilaksanakan sama sekali. Lalu adapun faktor yang menyebabkan Pengurus Therapy Hypnoprana tidak melaksanakan tanggung jawab berupa ganti rugi dikarenakan tidak berhasil mendatangkan Trainer dari luar. Dan akibat hukum bagi Pengurus Therapy Hypnoprana menimbulkan kerugian materil dan non materil tapi sampai saat ini belum dikenakan sanksi apapun. Serta upaya yang dilakukan oleh pihak Therapy Hypnoprana kepada Pemilik Restoran Sugeban adalah memberikan teguran dan peringatan (somasi) sementara Pengurus Therapy Hypnoprana hanya dapat meminta penangguhan untuk pembayaran ganti rugi sehingga dilanjutkan dengan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Kata Kunci : perjanjian sewa-menyewa, hipnosis, dan wanprestasi.
Copyrights © 2019