Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG PENGOPERASIAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAAH KABUPTEN KUBU RAYA




Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Penelitian yang berjudul Analisis pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Angkutan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah menganalisis tentang Penggunaan Jalan Raya yang dilakukan oleh masyarakat selain diatur dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya juga diatur dengan Peraturan Bupati salah satunya adalah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang ternyata tidak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat.Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Untuk menganalisis akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum Yuridis Normatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat hal ini dikarenakan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan, terutama oleh para supir pengangkut barang yang menggunakan mobil berbadan besar yang melakukan pelanggaran aturan Bupati Kubu Raya khususnya pada Pasal 5 ayat 6 Kemudian pada ayat 7 menyatakan bahwa : “Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan yang sama menyebutkan bahwa : Angkutan peti kemas dengan ukuran 40 (empat puluh) feet dan/atau lebih diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kabuoaten Kubu Raya pada jalan Nasional dan Provinsi pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah dapat terlihat pada Pasal 10 yang mengatur tentang berbagai upaya pemberian sanksi akibat dilakukannya pelanggaran lalu lintas di Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci : Pelaksanaan, Penerapan, Peraturan Bupati Kubu Raya

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...