Negara merupakan subjek hukum internasional yang utama. Untuk menjadi sebuah negara, harus memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, yaitu memiliki rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan mampu melakukan hubungan internasional. Catalunya merupakan salah satu wilayah di Spanyol yang ingin memisahkan diri dari Spanyol dan menjadi sebuah negara yang berdaulat melalui referendum pada tanggal 1 Oktober 2017. Dari unsur-unsur yang diwajibkan dalam Konvensi Montevideo 1933, Catalunya hanya tidak memenuhi unsur yang terakhir, yaitu kemampuan melakukan hubungan internasional. Hal ini terjadi karena Catalunya tidak mendapatkan pengakuan dari negara manapun, terlebih Spanyol merupakan negara yang secara politik bersekutu dengan negara-negara paling berpengaruh di dunia. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi mengenai legalitas dari referendum yang dilakukan oleh Catalunya serta menganalisis mengenai urgensi dari pengakuan negara berdaulat terhadap entitas yang mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara baru, dengan melakukan analisis deskriptif terhadap kasus yang terjadi di Catalunya, Spanyol.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan sumber hukum sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu berupa buku, jurnal, karya ilmiah, artikel, serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini, penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu Konvensi Montevideo 1933, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Putusan Mahkamah Agung Kanada dalam menyelesaikan kasus Referendum Quebec. Untuk menganalisis data-data yang diperoleh tersebut, teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat-kalimat yang lebih mudah dipahami.Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa berdasarkan hukum internasional, referendum yang dilakukan oleh Catalunya adalah legal atau sah, karena hal tersebut merupakan upaya menerapkan hak untuk menentukan nasib sendiri yang dikehendaki oleh hukum internasional dalam berbagai instrumennya, serta didukung oleh fakta yang terjadi. Selanjutnya terkait mengenai urgensi dari pengakuan, di dalam penelitian ini penulis mendukung teori pemisah atau jalan tengah, yaitu teori yang memisahkan antara kepribadian hukum suatu negara (deklaratif) dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu (konstitutif), sehingga pengakuan tidak bersifat wajib ada dalam pembentukan sebuah negara baru, namun ada konsekuensi bagi negara baru tersebut, yaitu berupa sulitnya melakukan hubungan internasional dengan negara dan organisasi internasional. Kata Kunci: Referendum, Catalunya, Hukum Internasional
Copyrights © 2019