Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PONTIANAK BARAT




Article Info

Publish Date
15 Dec 2020

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat.Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Wajib Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1)Faktor-faktor apa yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat (2) Bagaimana upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat. Dan tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk (1)Mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Pontianak Barat yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (2) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Pontianak Barat belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat (3) mengetahui dan menganalisis upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat.Metode yang penulis gunakan didalam penelitian ini adalah metode penulisan hukum empiris denganmenggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Serta penulis melakukan wawancara dan penyebaran kuesioner untuk memperkuat data. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat masih belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat dari tahun 2018 sampai dengan akhir bulan November 2019, dimana jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 109.182 orang. Faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak belum melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada KPP Pratama Pontianak dikarenakan sudah menjadi suatu kebiasaan atau budaya dalam masyarakat, terutama bagi Wajib Pajak yang selalu menganggap sepele dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun membayar pajak . Selain itu, faktor tidak mengetahui dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan melalui cara menerbitkan iklan layanan pajak yang disampaikan melalui media cetak, media elektronik, media online (internet) dan media luar ruang (pemasangan baliho, spanduk, dan sebagainya).  Kata Kunci:    Pajak Penghasilan, Perbuatan Melawan Hukum, Surat Pemberitahuan (SPT),Wajib Pajak Orang Pribadi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...