Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN SENJATA API DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA




Article Info

Publish Date
10 Jan 2021

Abstract

Salah satu kewenangan Polri termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Salah satu kewenangan Polri yakni sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf E, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang “Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam”. Terdapat 6 (enam) instansi selain Kepolisian yang memiliki senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Adapun instansi tersebut adalah Rutan Klas II A Pontianak yang memiliki 6 pucuk senjata api, Sat Pol PP Pemkot Pontianak yang memiliki 3 pucuk senjata api, Bank Kalbar Cabang Pontianak yang memiliki 5 pucuk senjata api, Bank Mandiri Cabang Pontianak yang memiliki 6 pucuk senjata api, Bank Indonesia memiliki 5 pucuk dan BNN Kota Pontianak terdapat 9 pucuk. Pengawasan yang dilakukan Polresta Pontianak Kota belum sesuai karena disinyalir beberapa persyaratan kecakapan dan kejiwaan hanya diberlakukan sebatas formalitas saja, dan pengecekan senjata, amunisi dan keberadaan senjata api dilakukan tidak secara kontinyu.Berdasarkan uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Mengapa Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian  Republik Indonesia terhadap pemberian izin dan pengawasan senjata api di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota belum efektif?Dari hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap pemberian izin dan pelaksanaan pengawasan senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota belum efektif karena faktor kurangnya anggota dibagian pengawasan senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota sehingga untuk melakukan persyaratan sesuai standar yaitu memiliki kesehatan jiwa dan kesehatan secara medis biasanya diabaikan, Pemenuhan persyaratan Kecakapan dan Kejiwaan bagi subyek yang diberikan izin hanya diberlakukan sebatas formalitas saja dan Upaya Polresta Pontianak Kota dalam mengefektifkan pelaksanaan pengawasan senjata api di Kabupaten Bengkayang yaitu Peningkatan Pengawasan harus tetap dilakukan oleh Kepolisian terhadap masyarakat yang memiliki senjata api secara legal. Sistem pengawasan anggota Polri dilakukan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan Poliri bidang pengawasan senjata api. Melalui pengecekan senjata, amunisi dan keberadaan senjata api tersebut, diharapkan mampu memperketat dan mempersempit keberadaan penyalahgunaan senjata api. Kata Kunci: Pengawasan, Senjata Api dan Polresta Pontianak Kota

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...