Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 80 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA RAWAK HULU KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU)




Article Info

Publish Date
09 Sep 2019

Abstract

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa studi di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, adapun tujuan penelitian ini Untuk mendapatkan data dan menganalisisis Pelaksanaan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Untuk menganalisis  faktor-faktor yang mepengaruhi Pelaksanaan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau), untuk menganalisis upaya yang diambil oleh Pemerintah Desa rawak  Hulu, Kecematan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dalam meningkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dengan metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau belum terlaksana secara maksimal, faktor-faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya  Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Rawak Hulu, Kecamatan sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut, Kurangnya kesadaran masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, khususya di Desa Rawak Hulu, Kecmatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pemerintah Desa Kurang maksimal mengsosialisasikan program pembangunan desa kepada masyarakat.Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan Pemerintaha Desa Rawak Hulu harus meningkatkan Pemerintah  Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau lebih meningkatkan sosalisasi program pembangunan desa kepada masyarakat. Tokoh masyarakat harus berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mendahulukan kepentingan bersama yang dilandasi semangat gotong royong, Masyarakat desa rawak hulu mengubah cara pandang bahwa bekerja untuk kepentingan bersama atau desa tidak mengharap imbalan (rela berkorban untuk kepentingan bersama) Kata Kunci : Undang-Undang Desa, Perencanaan Pembangunan, Partisipasi masyarakat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...