Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL KOSMETIKA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
26 Jan 2021

Abstract

Kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi, tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Keinginan manusia khususnya wanita untuk tampil cantik dan sempurna dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dengan mengedarkan/menjual kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.Beragamnya produk kosmetika yang beredar atau dijual di Kota Pontianak, maka penulis memfokuskan pada kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat dan hidroquinon. Dalam kenyataannya, masih banyak produk kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya beredar dan dijual di pasaran, khususnya di Kota Pontianak. Para pelaku usaha di Kota Pontianak memanfaatkan ketidaktahuan konsumen akan hak-haknya dalam menjual/mengedarkan jenis kosmetik krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya.Menurut data dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Pontianak, bahwa jumlah kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 17 (tujuh belas) jenis, di antaranya adalah LIXIAO Night Cream, Rose Night Cream, D’SWISS Night Cream, KOREAN WIDYA Night Cream, Whitening Treatment Night Cream, LIE CHE Day Cream/Whitening Soap, LIEN HUAN Day/Night Cream, dan Temulawak Two Way Care.Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa selama kurun waktu 3 tahun terakhir dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 terdapat 13 kasus pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya dilaporkan oleh konsumen. Akan tetapi dalam kenyataannya, kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya masih tetap beredar dan dijual oleh pelaku usaha di Kota Pontianak. Perbuatan pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam realitanya, pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut tidak pernah mendapatkan sanksi hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.Faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak karena adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum yang menganggap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak tidak terlalu ekstrim dan masih mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, PPNS dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dan PPNS dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) yang bersifat pre-emtif, preventif dan represif terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak agar pelakunya tidak dapat lolos dari jerat hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Penjual, Kosmetika, Berbahaya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...