Seiring perkembangan perekonomian serta peningkatan nilai tanah dan bangunan di suatu daerah, menggiring orientasi ekonomi seseorang kearah yang lebih maju dalam pemberdayaan asset yang dimiliki. Salah satunya keberadaan rumah toko yang dinilai sebagai aset strategis dalam pengembangan dan peningkatan usaha. Namun untuk mewujudkan bangunan tersebut tidak semua orang memiliki keahlian, maka dibutuhkan orang lain untuk bekerja sama membangun, yang terikat dalam perjanjian kerja secara tertulis. Dalam perjanjian tersebut telah termuat sejumlah hak dan kewajiban dari para pihak. Namun dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi dalam hal penyelesaian pengerjaan bnagunan.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah Pihak Penerima Kerja/Pemborong Telah Melaksanakan Penyelesaian Rumah Toko Di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kedawangan Kabupaten Kepatang. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan rumah toko antara pemilik rumah toko dengan penerima kerja (pemborong) di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penerima kerja (pemborong) wanprestasi dalam perjanjian pemborogan rumah toko. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penerima kerja (pemborong) yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemborogan rumah toko. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik rumah toko terhadap penerima kerja (pemborong) yang wanprestasi dalam perjanjian pemborongan rumah toko. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum berupa perjanjian borongan pembangunan rumah toko antara pemilik ruko dengan pihak penerima kerja/pemborong, yang tertuang dalam bentuk perjanjian secara tertuli. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut pihak penerima kerja/pemborong tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, sedangkan upah kerja telah lunas dibayar oleh pemilik ruko kepada pihak penerima kerja/pemborong. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, pihak pemborong telah melakukan wanprestasi atau kelalaian serta merugikan pihak pemilik ruko. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik ruko melaporkan pihak penerima kerja/pemborong kepihak yang berwajib (kepolisian). Selain itu pihak pemilik ruko juga telah menunjuk pekerja yang baru guna menyelesaikan sisa pekerjaan pembangunan ruko yang tidak diselesaiakn oleh pihak penerima kerja/pemborong yang sebelumnya. Kata Kunci : Perjanjian, Rumah Toko, Pemborong.
Copyrights © 2021