Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PENIPUAN KREDIT ONLINE DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
21 Apr 2020

Abstract

Kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat disertai dengan harga barang pokok maupun gaya hidup semakin meningkat sedangkan tidak disertai dengan peningkatan pendapatan yang meningkat atau bahkan di bawah standar upah yang ditetapkan oleh Pemerintah mengakibatkan masyarakat memilih  metode pembayaran  dengan cicilan baik dengan kartu kredit ataupun tanpa kartu kredit dalam pemenuhan kebutuhan ataupun gaya hidup.Dewasa ini, dengan berkembangnya teknologi, masyarakat diberikan banyak pilihan fasilitas pembayaran dengan cara dicicil tanpa harus membayar iuran tahunan seperti halnya kartu kredit pada bank konvensional. Masyarakat cukup membayar biaya admin saja dan cukup melalui smartphone, masyarakat sudah bisa mendapatkan fasilitas pembayaran cicilan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan jenis Pendekatan Masalah, dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dalam bab ini akan diuraikan beberapa kesimpulan dari penelitian dan pembahasan materi yang dilakukan. Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas adalah bahwa penggunaan data pribadi secara melawan hukum khususnya dalam hal peminjaman di aplikasi online, pemilik data pribadi tersebut dilindungi oleh konstruksi hukum di dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi. Pada Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Atas sanksi pelanggaran Pasal 35 tersebut, diatur pada Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dan Sesuai Pasal 26 ayat 1 UU ITE,  penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat 1 UU ITE  dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Kata Kunci : UU ITE, Perlindungan Konsumen, KTP

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...