Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kota Pontianak tidak diimbangi dengan ketersediaan prasarana lalu lintas yaitu jalan, sehingga seringkali berdampak pada kemacetan lalu lintas pada beberapa luas jalan di Kota Pontianak. Salah satu daerah yang memiliki aktivitas pergerakan lalu lintas tinggi hingga menyebabkan kemacetan adalah pada kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat yang menghubungkan Jalan Ayani 1 dan Jalan Ayani 2, serta Jalan Sei Raya Dalam. Hal ini disebabkan karena kawasan ini merupakan akses menuju wilayah perkantoran, sekolahan, universitas, rumah sakit, bandara, pasar dan pemukiman penduduk. Kemacetan sering terjadi pada pagi hari saat jam masuk kantor dan sekolah, siang hari pada jam istirahat kantor dan sore hari pada saat pulang kantor. Belum lagi, pada saat anak-anak pulang sekolah dan pada saat jam penerbangan yang padat. Selain kemacetan lalu lintas, kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat juga sering terjadi kecelakaan lalu lintas.Melihat kondisi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan rekayasa lalu lintas dengan penutupan jalan di kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat menjadi sistem satu arah, dimana seluruh kendaraan dari arah Jalan Ayani 1 dan Jalan Sei Raya Dalam harus menuju Jalan Ayani 2 dan melewati bundaran Transmart Pontianak apabila ingin memutar arah. Dasar hukum dilakukannya rekayasa lalu lintas di kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat adalah Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Dalam realitanya, penerapan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas di perempatan Mapolda Kalimantan Barat masih belum maksimal dan tidak efektif.Adapun sebab-sebab diterapkannya Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas di perempatan Mapolda Kalimantan Barat, antara lain karena sering terjadi kemacetan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas.Upaya dalam memaksimalkan penerapan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas di perempatan Mapolda Kalimantan Barat dapat dilakukan melalui cara: (a) Penerapan rekayasa lalu lintas dengan penutupan jalan di kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat dilakukan secara permanen (tidak bersifat buka tutup/sementara), sehingga tidak menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa hanya aparat Kepolisian Lalu Lintas menerapkan aturan lalu lintas bersifat tebang pilih; (b) Melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat selaku instansi yang memiliki kewenangan di bidang perhubungan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kata Kunci: Penerapan, Rekayasa, Lalu Lintas. Perempatan Jalan.
Copyrights © 2020