Penelitian ini berkaitan dengan eksekusi jaminan akibat kredit atau pembiayaan yang mengalami persoalan pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak oleh debitur, sehingga pihak bank akan melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dapat Dilaksanakan Oleh PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak, Tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak mengalami persoalan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak nasabah yang jaminan hak tanggungannya di eksekusi oleh PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan kreditur untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah Cabang PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak mengalami persoalan dikarenakan pelaksanaan eksekusi belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak mengalami persoalan dikarenakan faktor adanya protes yang dilakukan oleh debitur karena tidak terima jaminan hak tanggungan kredit atau pembiayaan yang dilakukan dianggap tanpa mengikuti aturan yang berlaku dalam undang-undang hak tanggungan. Bahwa akibat hukum bagi pihak nasabah yang jaminan hak tanggungannya di eksekusi oleh Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak akan berakibat jaminan akan dilakukan penjualan melalui lelang sebagai akibat gagal bayar kredit atau pembiayaan yang diterima oleh debitur dari kreditur. Bahwa upaya yang dilakukan kreditur untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank Mandiri Syariah di Kota Pontianak adalah dengan melakukan eksekusi sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan jika memang terdapat kesepakatan tentang eksekusi diluar aturan UU Hak Tanggungan, maka upaya yang dilakukan menyampaikan terlebih dahulu kepada debitur dengan cara musyawarah dan negosiasi secara kekeluargaan dengan debitur. Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan, Hak Tanggungan, Kredit Macet
Copyrights © 2022