Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB KONSUMEN MENYAMPAIKAN INFORMASI PEMBATALAN PESANAN TAXI ANUGRAH (STUDI KASUS PADA RUTE PONTIANAK-SANGGAU )




Article Info

Publish Date
03 Jan 2020

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Konsumen Menyampaikan Informasi Pembatalan Pesanan Taxi Anugrah (Studi Kasus Pada Rute Pontianak-Sanggau Pp)”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab konsumen dalam menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP. Untuk mengetahui faktor penyebab konsumen tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP Untuk mengetahui upaya pihak taxi Anugerah terhadap konsumen yang tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PPPenelitian ini  dilakukan dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan tanggung jawab konsumen dalam menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 huruf b dinyatakan kewajiban konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa karena masih terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab terhadap pemesanan taxi yang dilakukannya dengan tidak memberikan informasi bahwa konsumen ternyata membatalkan keberangkatan pada saat dijemput. Adapun faktor penyebab konsumen tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP adalah karena konsumen lalai menginformasikan kepada pihak taxi Anugerah dikarenakan lupa dan menganggap hal tersebut tidak perlu atau tidak penting bagi Taxi Anugerah, padahal informasi tersebut akan memungkinkan pihak Taxi Anugerah untuk mengganti dengan konsumen yang lain. Upaya pihak taxi Anugerah terhadap konsumen yang tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP adalah dengan melakukan upaya memberikan teguran kepada konsumen agar tidak mengulangi kesalahan denga cara-cara musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia yang mengandung nilai-nilai Pancasila. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, Angkutan Taxi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...