Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah untuk mewujudkan dan menyelenggarakan pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Namun perlu diketahui bahwa tidak jarang ditemui pengguna atau peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak/tidak membayar iuran.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pelaksanaan pembayaran iuran oleh peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kota Pontianak dan Faktor-faktor peserta tidak membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Pontianak”. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan kewajiban pembayaran iuran oleh peserta kepada BPJS Kesehatan di Kota Pontianak masih ditemukan peserta yang melakukan penunggakan atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan hal itu disebabkan oleh faktor-faktor dasar berupa pendidikan, pengetahuan, pendapatan, persepsi, motivasi dan jumlah anggota keluarga yang menyebabkan timbulnya faktor-faktor di lapangan berupa peserta tidak mampu membayar, peserta merasa tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dan peserta mengalami pelayanan yang kurang memuaskan di rumah sakit selama menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan terdapat 70% dari responden merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dampak yang terjadi akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah meningkatnya jumlah peserta yang nonaktif, banyak peserta yang memilih untuk pindah/turun kelas dan banyak peserta mandiri yang pindah golongan menjadi peserta PBI. Untuk mengatasi permasalahan pembayaran iuran tersebut BPJS Kesehatan mempunyai upaya berupa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta BPJS Kesehatan melalui kader JKN-KIS, memberikan edukasi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik serta mengunjungi daerah-daerah terpencil melalui Mobile Customer Servis (MCS) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kata kunci: BPJS Kesehatan, Iuran, Peserta
Copyrights © 2022