Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PEMILIK TOKO ARWANA JAYA ATAS CACATNYA IKAN ARWANA SUPER RED YANG DIBELI PEMBELI DI KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU




Article Info

Publish Date
24 Jul 2019

Abstract

Ikan hias merupakan yang menjadi komoditas perdagangan yang potensial di dalam maupun di luar negeri, dan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan devisa bagi negara. Ikan arwana super red adalah salah satu spesies ikan asli Indonesia yang diminati oleh pasar internasional dan menjadi salah satu komoditi yang memberikan kontribusi pada nilai ekspor ikan hias di Indonesia. Ikan Arwana Super Red adalah ikan arwana yang habitat aslinya ada di Sungai Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sungai yang terbentang lebar dari perbatasan Kalimantan Barat dengan Kalimantan Selatan merupakan sungai asal habitat dari ikan Arwana Super Red.kasus dari persoalan ini adalah dalam perjanjian jual beli ikan arwana super red di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu antara pembeli dengan pemilik toko ARWANA JAYA sebagai penjual ikan arwana. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah adalah penelitian hukum empirisBentuk perjanjian jual beli yang digunakan oleh pemilik toko ARWANA JAYA dengan pembeli bersifat tidak tertulis dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash pada saat pemesanan ikan arwana tersebut.Namun setelah pembeli menerima pengiriman arwana super red dari pihak penjual dalam kurun waktu kurang lebih 2(dua) hingga 4(empat) hari setelah pengiriman ternyata pihak pembeli baru melihat beberapa ekor ikan arwana super red yang mengalami cacat pada kondisi fisiknya, yaitu cacat fisik pada ekor yang terkoyak, cacat fisik pada sirip dayung yang tidak sama rata dan ada yang mengalami cacat fisik mata putih/cloudy eye pada ikan arwana super red tersebut. Sehingga akan mempengaruhi nilai harga jual ikan arwana tersebut.Maka pihak pembeli menuntut tanggung jawab serta ganti rugi kepada pihak penjual atas cacatnya ikan arwana super red yang telah dibeliFaktor Penyebab pemilik toko ARWANA JAYA belum bertanggung jawab dikarenakan pihak penjual belum memiliki ikan arwana super red lainnya yang memiliki kondisi serta fisik yang sama dengan keinginan pihak pembeli. Maka akibat hukum dari perbuatan pemilik toko ARWANA JAYA jika tidak memenuhi tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi menurut Undang-undang tentang perlindungan konsumen. Oleh sebab itu pihak pembeli yang mengalami kerusakan barang yang telah dibeli melakukan upaya hukum musyawarah secara kekeluargaan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang di derita. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Ganti Rugi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...