Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PASAL 25 HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN DI (KOTA PONTIANAK)




Article Info

Publish Date
07 Jan 2021

Abstract

Kebiasaan  merokok  di  Indonesia  saat ini sungguh sangat  memprihatinkan. Setiap saat kita dapat menjumpai masyarakat dari berbagai usia, termasuk anak dibawah usia 18 tahun sudah menjadi perokok aktif. Produk tembakau (rokok) tersebut  juga dapat dengan mudahnya diperoleh anak-anak dibawah usia 18 tahun tanpa adanya pengawasan.  Maraknya anak usia dini mengkonsumsi rokok bertentangan dengan  Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang di sebutkan bahwa “setiap orang dilarang menjual menjual produk tembakau kepada anak dibawah usia 18 tahun. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini yang berjudul “Implementasi Pasal 25 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Di Kota Pontianak.”Rumusan masalah di dalam penelitian ini ialah “Bagaimana implementasi pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan di Kota Pontianak ?“ Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum terlaksananya Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, dan Untuk mengetahui upaya yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka pengawasan terhadap pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan sifat deskriptif-analitik.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa, penerapan Pasal 25 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, terkait larangan menjual peroduk tembakau (rokok) kepada anak berusia dibawah 18 tahun di kota pontianak khususnya di kecamatan pontianak selatan keluarahan benua melayu laut belum di implementasikan. Adapun faktor-faktor penyebab belum terlaksananya karena kurangnya keseriusan pemerintah kota pontianak untuk melakukan sinergi antara instansi terkait dari belum adanya intruksi khusus kepada instansi terkait untuk melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan. Adapun upaya yang di lakukan oleh pemerintah berdasarkan hasil wawancara bersama narasumber masih ada instansi yang belum melakukan dan ada yang telah melakukan pencegahan akan tetapi belum secara khusus sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Pemerintah, Anak dibawah Umur.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...