Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (3) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG SPEED BUMP ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN (Studi Di Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak)




Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Dalam pasal 3 ayat 3 peraturan menteri nomor 14 tahun 2021, Speed bump  identik  dikenal  dengan  sebutan  “polisi  tidur”  pada kebiasaan masyarakat Indonesia, speed bump sengaja dibangun oleh masyarakat yang berdomisili pada daerah yang dibangun speed bump. Pada pengamatan penulis serta berdasarkan berita dan artikel yang penulis jadikan referensi, speed bump justru dipasang atau dibangun oleh sejumlah warga masyarakat guna mencegah para pengendara melakukan aksi kebut-kebutan dan atau diharuskan berhati-hati dan membatasi kecepatannya pada jalan perumahan/pemukiman. Speed bump dibangun dengan harapan bahwa kendaraan yang melewatinya akan berhati-hati dengan mengurangi kecepatan kendaraannya. Namun permasalahan terjadi apakah speed bump atau polisi tidur diatur dalam suatu peraturaan perundangan atau tidak. Jika terdapat pengaturan mengenai speed bump, maka speed bump yang dibangun tidak sesuai dengan fungsi, warna, ukuran, ketinggian, dan lebar sesuai dengan standar yang telah ditentukan merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam jenis penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis; dan  Sifat Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Dari hasil pengolahan dan analisa data yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa bentuk Speed Bump yang terpasang pada wilayah penelitian sebagian besar berbentuk sinusiodal dengan variasi ukuran tinggi serta lebar yang beragam. Speed Bump tanjakan rendah berukuran tinggi 3 cm dan Speed Bump tanjakan tinggi berukuran tinggi 13 cm; bahwa kecepatan kendaraan sebelum di Speed Bump berbeda dengan kecepatan kendaraan pada saat melintas di Speed Bump. Penurunan kecepatan yang terjadi pada kendaraan berkisar antara 0% - 90.48%, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Speed Bump secara nyata mampu untuk menurunkan kecepatan kendaraan; bahwa penempatan alat pembatas kecepatan pada wilayah Pontianak Utara ada beberapa yang tidak diberikan tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih atau kuning yang menjadi syarat kelayakan pemasangan sebagaimana yang tertulis pada peraturan pemerintah terutama di dalam ganggang kecil.   Kata Kunci : Pengendali Kecepatan, Speed Bump, Polisi Tidur 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...