Kajian penelitian ini dilatarbelakangi karena penyalahgunaan tindakan penjual gas elpiji dan bahan bakar minyak bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, yang mana pada tanggal 21 Maret 2012, Polres Sintang mendapat laporan dari tim operasi penertiban dalam mengantisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak di wilayah hukum polres menemukan 4 buah drum berisikan minyak tanah yang masing-masing drum tersebut berisi minyak tanah bervolume 220 liter dengan total keseluruhan 880 liter yang disimpan belakang rumahnya sendiri tanpa dilengkapi dokumen dan surat keterangan lain dari instansi terkait sehingga membuat terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 53 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (170/Pid.Sus/2012/PN.Stg).Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab pelaku Penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tidak melakukan penyuplaian atau pendistribusian dengan tepat sasaran. Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (i) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang tidak tepat sasaran (ii) mengetahui akibat-akibat yang terjadi di lingkungan masyarakat yang menggunakan Gas Elpiji Bersubsidi dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang tidak tepat sasaran (iii) mengungkap upaya atau tindakan yang dapat dilakukan oleh penegak hukum terhadap penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah bersifat Deskriptif Analisis dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui studi dokumen dan melalui komunikasi langsung dengan cara survei. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi tindakan penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten yaitu Pada pelaksanaan penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg terjadi ketidak tepatan dikarenakan adanya permainan dari pihak SPBU dan Pangkalan Gas LPG dengan mengedepankan suatu faktor yang dapat diambil yaitu faktor permintaan, faktor praktis, dan faktor keuntungan sehingga tiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya ketidak tepatan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg. Ketepat daya gunaan bukan menjadi pedoman melalui pembisnis yang selalu ingin cepat dan mendapat untung banyak juga masyarakat yang selalu ingin melakukan pekerjaan rumah dengan sangat mudah, terlebih pengaruh jalan yang begitu parah membuat segala sesuatu yang praktis dapat menghemat waktu. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak
Copyrights © 2022