Pada saat ini pengiriman barang menjadi hal yang tidak asing lagi karena para pelaku bisnis sekarang ini lebih banyak berinteraksi di internet. Orang-orang akan semakin mudah untuk berbelanja walaupun penjualan dan pembelian tidak saling bertemu langsung, itulah sebabnya jasa pengiriman semakin dibutuhkan. Seperti halnya jasa pengiriman barang PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express yang terletak di Jalan Merdeka Blok A No. 1, Kelurahan Tengah, Singkawang Barat. Sebagai pengusaha jasa pengiriman barang, harus bertanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya barang kiriman ke tempat tujuan, namun dalam pelaksanaan pengiriman barang tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengiriman barang tersebut mengalami kehilangan pada saat pengiriman, sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada pengirim barang. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah Pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express Telah Bertanggung Jawab Terhadap Klaim Barang Yang Hilang Oleh Pengirim Di Kota Singkawang”. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pengiriman pengusaha PT. JNE Express terhadap pengiriman barang, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pengusaha PT. JNE Express belum bertanggung jawab sepenuhya atas hilangnya barang saat pengiriman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha PT. JNE Express dalam hal pengiriman barang yang hilang, dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim pada pengusaha PT. JNE Express jika terjadi hilangnya terhadap barang yang akan dikirim. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, serta menggunakan penelitian langsung di lapangan. Untuk pengumpulan data digunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan wawancara atau tanya langsung dengan responden, dan komunikasi tidak langsung yaitu melalui angket (kuesioner) disebarkan kepada responden. Hasil penelitian adalah bahwa pelaksanaan tanggung jawab antara pengusaha PT. JNE Express Singkawang dan pengirim yaitu belum dilaksanakan sepenuhnya karena adanya kerugian yang dialami oleh pengirim dengan ganti rugi yang tidak sesuai yang diterima oleh pengirim. Faktor penyebab bahwa PT. JNE Express singkawang belum bertanggung jawab sepenuhnya atas hilangnya barang milik pengirim adalah dikarenakan human error, dan dikarenakan susahnya mencari alamat yang dituju. Akibat hukum bagi pengusaha PT. JNE Express yang wanprestasi yaitu dengan mengganti rugi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengusaha jasa pengiriman baik dengan mengganti rugi 10 kali biaya ongkos kirim pengiriman maupun dengan mengganti kerugian secara penuh sesuai dengan nilai barang paket yang dikirim oleh pengirim (jika barang diasuransikan), dan upaya hukum yang dilakukan oleh pengirim agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. JNE Express Singkawang adalah dengan menuntut ganti rugi maupun melakukan musyawarah mufakat.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengusaha Jasa Pengiriman, Pengirim, Hilangnya Barang
Copyrights © 2021