Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Upaya Penerapan perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang saat ini dan masa yang akan datang, Upaya perlindungan dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pemberian hak hak sepenuh nya Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang. Penelitian ini dilakukan di berbagai tempat, diantaranya yaitu Polresta Pontianak, Pengadilan Negeri IIA Kota Pontianak dan Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak, dengan mengambil data terkait Perdagangan Orang, khususnya perlindungan hukum untuk dianalisis mengunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu suatu metode dengan mengungkapkan atau mengambarkan keadaan seperti adanya pada waktu penelitian dilakukan serta menganalisisnya sehingga dapat mengambil kesimpulan akhir mengenai Penerapan perlindungan Korban Kejahatan Perdagangan Orang dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Disamping itu, juga dilakukan wawancara dengan beberapa responden Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penerapan perlindungan terhadap Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang saat ini dan masa yang akan datang diantaranya diberikan oleh beberapa perundang-Undangan di Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada. Adapun upaya penanggulangan-Nya berupa upaya Pre-Emtif, Preventif, Represif, dan Rehabilitatif. Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang hingga saat sekarang ini dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak aparat penegak hukum dalam memberantas kasus ini, antara lain karena adanya permintaan pasar yang terus meningkat terutama terhadap perempuan dan anak-anak, korban perdagangan orang, jaringan kriminal perdagangan orang yang semakin berkembang dan terorganisir, dari aspek penyidikannya bersumber dari korban perdagangan sendiri dimana korban tidak ingin kasusnya disidik dengan berbagai alasan, Kemajuan di bidang transportasi juga memudahkan pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lain, belum memadainya kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat (korban, dan aparatur pemerintah). Kata kunci: penerapan, perlindungan, korban, perdagangan orang
Copyrights © 2020