Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP VENDOR CV. OKI DOLPHIN DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA SERVICE CLEANING AC DAN AIR CURTAIN DENGAN “KFC” PT. FASTFOOT INDONESIA




Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Pendiri KFC Indonesia adalah keluarga Gelael pada 1978. Dikutip dari laman resmi KFC, gerai KFC pertama di Indonesia didirikan pada Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta setelah perseroan mendapatkan akuisisi waralaba. Pembukaan gerai pertama terbukti sukses dan diikuti dengan pembukaan gerai-gerai selanjutnya di Jakarta dan ekspansi hingga kesejumlah kota besarl ainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Selanjutnya, pada 1990 Salim Group bergabung sebagai salah satu pemegang saham utama PT Fast Food Indonesia. Masuknya Salim Group membuat KFC semakin ekspansif dalam mengembangkan bisnis perseroan.Lalu, pada 1993, perseroan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Selain itu, perseroan memperoleh hak untuk menggunakan merek KFC dari pemilik waralaba saat ini, Yum! Asia Franchise Pte Ltd, suatu bagian dari Yum! Restaurants International (YRI). YRI sendiri adalah sebuah badan usaha dari Yum! Brands Inc, sebuah perusahaan publik di Amerika Serikat dan pemilik waralaba dari empat merek ternama lainnya, yaitu : Pizza Hut, Taco Bell, A&W, dan Long John Silvers.Pendiri KFC Indonesia adalah keluarga Gelael pada 1978. Dikutip dari laman resmi KFC, gerai KFC pertama di Indonesia didirikan pada Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta setelah perseroan mendapatkan akuisisi waralaba.Pembukaan gerai pertama terbukti sukses dan diikuti dengan pembukaan gerai-gerai selanjutnya di Jakarta dan ekspansi hingga kesejumlah kota besar lainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Selanjutnya, pada 1990 Salim Group bergabung sebagai salah satu pemegang saham utama PT Fast Food Indonesia. Masuknya Salim Group membuat KFC semakin ekspansif dalam mengembangkan bisnis perseroan.Lalu, pada 1993, perseroan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Selain itu, perseroan memperoleh hak untuk menggunakan merek KFC dari pemilik waralaba saat ini, Yum! Asia Franchise Pte Ltd, suatu bagian dari Yum! Restaurants International (YRI). YRI sendiri adalah sebuah badan usaha dari Yum! Brands Inc, sebuah perusahaan publik di Amerika Serikat dan pemilik waralaba dari empatmerek ternama lainnya, yaitu : Pizza Hut, Taco Bell, A&W, dan Long John Silvers.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif hokum yuridis yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hokum sebagai institusisosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Adapun sumbe rhukum yang digunakan yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hokum  yang  digunakanya itu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dikarenakan masyarakat kota Pontianak akan hobbinya makan dan jajan maka perusahaan fastfoot ini dikatakan barang yang cukup laris di kalangan menengah keatas .Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hokum yuridis yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hokum sebagai institusisosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Adapun sumber hukum  yang digunakanya itu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah Satu alat pendukung dalam penjualan fastfoot ini untuk kenyamanan konsumen biasa perusahaan makanan menggunakan air conditioner dan air curtain sebagai kenyamanan dalam menjaga rasa pada saat pengunjung dating makan di fastfood ini. Maka termasuk bagian yang sangat pendukung dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat untuk menarik perhatian konsumen agar merasa nyaman saat berada di fastfoot tersebut.Kata Kunci :HukumEkonomi, HukumPerlindunganKonsumen, HukumKontrak, PerjanjianKerja.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...