Hakim adalah orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah). Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, menurut Pasal 1 Angka 8 KUHAP, Hakim adalah pejabatperadilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan”. Selanjutnya Pasal 197 ayat (1) huruf e berbunyi “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa”. Tahun 2021 publik dikejutkan dengan pemotongan vonis terhadap Jaksa Pinangki yang semula 10 tahun menjadi 4 tahun. Terlebih lagi dalam putusanya hakim dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tidak secara adil dan bijak. Pertimbangan hakim tersebut dinilai tidak tepat karena pada dasarnyaseluruh pertimbangan yang meringankan tidak tepat dijadikan alasan untuk meringankan terdakwa dan malah menimbulkan indikasi adanya diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana dan perlakuan khusus terhadap aparat yang korupsi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang digunakan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI serta untuk membuktikan bahwa pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut adalah tidak tepat Kata kunci: Desa, Peraturan Desa, Restorasi Gambut
Copyrights © 2022